Menindak lanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/Dt.I.IV/PP.00.9/2374/2014 tanggal 30 September 2014 perihal Instruksi Penyelenggaraan Pesantren Kampus (Ma’had Al-Jami’ah), Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan Nomor 491 Tahun 2014 tentang Penetapan Rencana Strategis Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan Tahun 2014-2019 dan Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan Nomor 136 Tahun 2015 tentang Wajib Tinggal pada Ma’had Al-Jami’ah bagi mahasiswa semester pertama dan kedua, maka Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan mulai Tahun Akademik 2015/2016 mewajibkan mahasiswa semester pertama dan kedua tinggal pada Ma’had Al-Jami’ah.
Dalam rangka peningkatan kultur akademik dan peningkatan kemampuan mahasiswa dalam penguasaan bahasa Inggris, maka Institut Agama Islam Negeri Padangsidipuan telah menjalin kerjasama (MOU) dengan Indonesia Australia Language Foundation (IALF), sedangkan untuk penguasaan bahasa Arab, UIN Syahada Padangsidipuan bekerjasama dengan Dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Alumni dari Maroko, yang akan mengawsi dan mendampingi proses pembelajaran dan penerapan bahasa pada Ma’had Al-Jami’ah Institut Agama Islam Negeri Padangsidipuan. Proses Belajar Mengajar bahasa Inggris dan bahasa Arab dilaksanakan selama 1600 menit setiap minggu ditambah dengan pendalaman Al-Qur’an. Ma’had Al-Jami’ah UIN Syahada Padangsidipuan memiliki multi fungsi yaitu tempat tinggal yang kondusif, ekonomis dan strategis dan memiliki ruang kuliah. Ma’had Al-Jami’ah Institut Agama Islam Negeri Padangsidipuan merupakan program unggulan yang diharapkan selama dua semester para mahasiswa sudah dapat menggunakan bahasa Inggris dan bahasa Arab dengan aktif, mampu menulis dan membaca al-Qur’an dan terampil dalam menjalankan ibadah dan agama praktis lainnya serta pembinaan Matematika untuk jurusan tertentu.